JABARNEWS | GARUT – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (07/05/2018). Sebelumnya HTI menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencabutan badan hukum ormas Islam tersebut
Menanggapi putusan PTUN itu, salah seorang aktivis HTI Kabupaten Garut, Ustadz Dendi Rachdiana,SP, menegaskan bahwa dakwah Islam tidak akan berhenti hanya karena putusan pengadilan buatan manusia (PTUN), terlebih PTUN tidak bisa membuktiktan apa kesalahan HTI sehingga harus dibubarkan.
“Insya Alloh, apapun putusan pengadilan buatan manusia (PTUN/red.) dakwah Islam akan terus berlanjut. Apalagi, dalam proses persidangan di PTUN mereka tidak bisa membuktikan apa kesalahan riil HTI,” tandasnya.
Diungkapkannya, dalam menyikapi putusan hakim PTUN, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan hakim yang dinilainya tidak adil .
“Ya, tentunya kita (HTI) akan mengajukan banding. Bukankah, dalam pancasila ada sila yang menyatakan kemanusiaan yang adil dan beradab. Tentunya pengadilan juga harus adil dan beradab,” tukasnya. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat