Warga Jabar Keluar Rumah Gak Pakai Masker? Siap-siap Kena Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Memasuki masa new normal di Provinsi Jawa Barat, salah satu aturannya adalah kewajiban mengenakan masker. Hal ini penting dilakukan masyarakat yang beraktivitas diluar rumah demi menghindari penularan virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat mengkaji wacana tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Ke depan, mungkin seperti halnya DKI (Jakarta. red.). Kalau DKI orang tanpa masker didenda, sanksinya Rp250 ribu. Daripada didenda kan mending beli masker 10 ribu,” kata Daud Achmad saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Platform Digital Jadi Solusi

Pemprov Jabar melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait dengan kesiapan daerah yang akan melaksanakan normal baru agar lebih giat melakukan sosialisasi kebijakan itu kepada masyarakat.

“Kemudian mempererat koordinasi antara pimpinan daerah di daerahnya masing-masing sehingga pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) ini nantinya bisa betul-betul efektif,” kata dia.

Baca Juga:  Entah Apa yang Merasuki Pemuda Ini Hingga Nekat Mencuri di Markas Asrama TNI

Dia mengatakan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) tidak akan menerapkan aturan seperti Provinsi DKI Jakarta, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam pencegahan COVID-19.

Ia mengatakan wilayah penyangga Ibu Kota yang masuk wilayah Jabar itu, memiliki aturan khusus yang akan ditetapkan Gubernur Jabar, yakni PSBB proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang, yaitu 28 hari, sedangkan masa PSBB transisi di DKI Jakarta 30 hari.

Baca Juga:  Bikin Tenaga Medis Bingung, Politisi Demokrat Kritisi Kebijakan Pemerintah

Hal paling utama, lanjut Daud, pengawasan terhadap warga terkait dengan pemakaian masker, berbagai fasilitas pendukung penerapan normal baru yang harus disediakan perkantoran, industri, dan pengelola tempat umum.

“Misalnya tempat cuci tangan, ‘hand sanitizer’ (cairan pembersih tangan) dan juga jaga jarak. Jaga jarak ini misalkan implementasinya mengizinkan 50 persen karyawan atau 50 persen pengunjung dari kapasitas kantor atau tempat yang dikunjungi dalam rangka untuk menghidupkan keberlangsungan ekonomi rakyat kita,” tutupnya. (Red)