Warga Masih Belum Paham Tugas Dan Fungsi DPD, Lah Kok Begini?

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Paciba Research Center, Yandi Heryandi, mengatakan, dari 43.152 responden, 17 persennya tidak tahu akan keberadaan DPD RI, bahkan 70%-nya mengaku tidak paham apa itu DPD.

“Untuk siswa SMA mereka hanya tahu DPD RI itu padanan dari posisi senat. Tapi saat ditanya senat mereka jawabnya tidak tahu apa,” papar Yandi.

Menurut Yandi, responden merupakan warga kota dan kabupaten di seluruh Jabar.

“Di beberapa wilayah, selain menyasar kaum milenial dan warga masyarakat biasa. Kami menanyakan hal serupa kepada empat sampai enam orang tokoh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Pemerintah Berlakukan IMEI Mulai Agustus Mendatang

Di tempat yang sama, praktisi kehumasaan Asep Kusnaedi, mengatakan, warga memilih anggota DPD RI berdasarkan kedekatan dan popularitas.

“Sehingga, sampai sejauh ini, kampanye yang dilakukan para calon anggota DPD RI yang paling efektif adalah dengan pendekatan personal,” bebernya.

Sebenarnya, lanjut Asep, sudah menjadi tugas calon anggota DPD RI untuk menyosialisasikan apa saja tugas mereka saat terpilih.

“Pada kenyataannya, mereka tidak pernah membahas mengenai hal ini saat kampanye ke masyarakat,” sesal Asep.

Baca Juga:  Kemensos: Selama Pandemi, Banyak Peserta PKH Mundur

Tugas DPD RI sendiri adalah memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Jadi, jika ada masalah antarkabupaten/kota, yang tidak bisa diselesaikan oleh kota/kabupaten itu sendiri, maka harus dibantu oleh DPD dalam penyelesaiannya.

“Misalnya dalam mengurai banjir, tidak bisa hanya diselesaikan oleh Kota Bandung, melainkan harus dengan bantuan provinsi dan pusat. Sudah menjadi tugas DPD untuk memberikan dorongan finansial yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah banjir ini,” beber Asep.

Anggota DPD sendiri, berjumlah 4 orang untuk setiap provinsi. Khusus wilayah Jabar, calon anggota DPD harus mengantongi 5 ribu KTP dukungan dan setidaknya harus mengantongi 2 juta pemilih saat Pemilu.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Beri Ancaman Ini Untuk ASN Jika Tak Kembalikan Bansos

“Untuk dukungan, harus didapat setidaknya dari 14 kabupaten /kota. Kalau untuk pemilih, bisa 2 juta dari satu kabupaten/kota saja,” jelasnya.

Atas kondisi ketidaktahuan masyarakat dengan posisi dan tugas DPD, membuat warga memilih seenaknya. Sehingga, anggota yang terpilih kurang memiliki kapasitas dan kapabilitas.

“Kalau sudah disosialisasikan, maka diharapkan masyarakat jadi lebih cerdas dalam memilih,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat