Belum Berijin, Puluhan Bus Dilarang Beroperasi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 20 unit armada bus milik Cahaya Bakti Utama (CBU) dilarang beroperasi sejak tanggal 29 Agustus 2018. Alasannya, karena belum ada surat izin. Sehingga dinyatakan belum boleh beroperasi. Selain itu dampaknya menimbulkan kecemburuan dari armada yang sudah lebih dulu, yang sudah memiliki ijin.

Demikian hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Isnadi Anang Raharjo. Pihaknya membenarkan bahwa persoalan armada bus CBU yang telah terlihat beroperasi di jalur Sumber-Rajagaluh-Majalengka-Kadipaten itu belum memiliki perijinan secara lengkap. Akibatnya hal itu melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:  Masuk PPKM Level 3, Kota Bogor Mulai Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

“Maka jika menemukan bus CBU ini dijalanan, kami akan langsung menilangnya. Hal ini semua berdasarkan keputusan rapat bersama Dishub, YLKI, Organda dan perwakilan pengusaha armada bus tersebut,” ungkapnya, Kamis (30/8).

Baca Juga:  Musorkablub KONI Subang Tidak Sah

Isnadi menambahkan dari 20 unit armada bus itu memang belum semuanya beroperasi. Akan tetapi mengingat telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 ini, maka berdasarkan forum rapat lantas, armada bus CBU harus menempuh perijinan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Gagal Mudik, Ratusan Kendaraan Putar Balik di Jalur Bandung-Cianjur

“Hari ini ada yang terlihat beroperasi, maka kami langsung menilangnya. Bukan tidak boleh untuk melakukan usaha, namun harus ditempuh dulu prosedurnya, karena ada UU yang mengaturnya,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat