Aturan Pengeras Suara Mesjid Ditolak MUI Kota Serang

JABARNEWS | SERANG – Kementerian agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhamadiyah Amin menyampaikan instruksi sosialisasi penggunaan pengeras suara dikeluarkan guna mengkaji ulang keuntungan dan kerugiannya, salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Akan tetapi, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan.

“Oleh karena itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” ujarnya.

Namun demikian, permintaan sosialisasi itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018, ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Dukung Ganjil Genap Permanen di Jalur Puncak, Apa Untungnya?

Dikutip dari kabar-banten.com, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, terlalu kecil negara mengurusi persoalan volume pengeras suara dimasjid. Lebih baik fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang berdampak pada rakyat banyak.

“Terlalu kecil negara mengurusi volume pengeras suara di masjid, banyak urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya. Seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” kata Amas.

Baca Juga:  Dengar Pangandaran Banjir, Menteri Susi Langsung Pulang Kampung

Dituturkan Amas, pemerintah melalui kementerian agama harus meninjau ulang urgensi dari aturan tersebut. pemerintah jangan hanya berdalih jika peraturan itu sudah ada sejak tahun 1978 yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor Kep/D/101//1978 yang kemudian bisa memicu ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Seluruh Tempat Wisata di Karawang Diperbolehkan Buka

Amas menyampaikan, pengeras suara tidak setiap saat digunakan, hanya pada waktu sholat untuk memanggil umat muslim beribadah. Sehingga menurutnya peraturan tentang volume pengeras suara sama sekali tidak ada urgensinya.

“Apa urgensinya kementerian agama ngurusin speker, ini perlu penjelasan agar masyarakat muslim tidak resah bergejolak yang akhirnya salah paham dan menimbulkan hal buruk dan meluasnya persepsi publik terhadap pemerintahan saat ini,” tuturnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat