Berikut Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandung 16 Oktober 2017

JABAR NEWS | BANDUNG – Bagi warga Kota Bandung, Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM, bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas Polrestabes Bandung. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung, seperti dilansir dari laman ntmc.info, Senin (16/10/2017).

Untuk lokasi bus pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada Senin, 16 Oktober 2017 berada di ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur Bandung dan Giant Pasteur Jl. Dr. Djunjunan Bandung.

Baca Juga:  Kalangan Muda Nahdliyyin Suarakan Perubahan Di Kabupaten Bandung Barat

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Polrestabes Bandung adalah sebagai berikut:

-SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

-KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

– Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh Indonesia.

– Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

-Waktu perpanjangan di SIM keliling dimulai pukul 08.00 s/d selesai.

-Surat keterangan sehat.

-Call Center SIM Keliling Kota Bandung: 022-61755575

Baca Juga:  Sebanyak 576 Anggota PPS Dikukuhkan

Mengingatkan kembali, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:  Tiga Pemudik Di Cirebon Terlibat Tabrakan Beruntun, Dua Orang Luka-luka

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat