Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Leles Garut

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Kejati Jabar menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Leles di Kabupaten Garut. Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan.

Ketiga tersangka itu yakni PF selaku PNS Pemkab Garut yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles. Kemudian Rnn dan Arr dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles.

Kasus ini berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut pada 2018 menganggarkan Rp30 miliar untuk revitalisasi Pasar Leles.

Panitia kemudian melelangkan proyek itu pada Maret 2019 namun gagal karena tidak ada peserta yang lolos kualifikasi. Lelang kemudian diulang hingga tiga kali namun juga gagal.

“Tiga kali proses lelang gagal karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal,” kata Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:  Aher : Pemimpin Itu Harus Amanah

Kemudian sejak Juli 2018, kembali dilelang namun hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan anggaran Rp 16,4 miliar. Tersangka Rn Direktur CV TRS dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjaan itu.

Perusahaan milik Rnn tidak punya kualifikasi. Sehingga, Rnn mengajak tersangka Ara yang tidak punya perusahaan untuk kerjasama ikut lelang.

Keduanya bersepakat meminjam perusahaan PT UTS yang memenuhi kualifikasi lelang dengan mekanisme pemberian kuasa direksi dari PT UTS kepada tersangka Ara. Setelah dapat pinjaman perusahaan, mereka ikut lelang hingga memenangkan lelang.

“Bahwa dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT UTS, tersangka RNN menyiapkan dan memasukan beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT UTS memenangkan lelang,” jelasnya.

“Selanjutnya tersangka Rnn juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang,” lanjut Armansyah.

Baca Juga:  Soal PPDB, Uu Ruzhanul Ulum Diceramahi Ombudsman RI

Tersangka Rnn dan Ara bersepakat membagi keuntungan setelah pekerjaan senilai Rp15,5 miliar itu selesai yang akan dikerjakan selama 100 hari kalender sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018.

Ternyata pekerjaannya tidak selesai hingga diperpanjang 20 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka Ara selaku kuasa direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan oleh Tersangka Ara dengan nilai jauh dibawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik menggandeng ahli teknik dari Universitas Gadjah Mada untuk menguji kualitas pengerjaan pasar oleh kedua tersangka. Kondisi konstruksi menurut ahli mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas.

Baca Juga:  Diklaim Banyak Manfaatnya, Legislator Jabar Usul e-Voting di Pilkades 2021

Di sisi lain, tersangka Pf selaku PNS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi pasar, justru membiarkan tersangka mempekerjakan orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak

Penyidik menggandeng auditor di BPKP Jabar untuk menghitung adanya kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit, ternyata ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,9 miliar yang dinikmati oleh para tersangka.

Namun, dalam proses penyidikan, tersangka Rnn mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp623 juta lebih.

“Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dinikmati antara lain oleh tersangka Ara dan tersangka Rnn,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Mereka kita titipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” ujar Riyono. (RNU)