Ketua KPU Kota Bandung: Belum Terdaftar Di DPT, Lapor Saja Ke GMHP

JABARNEWS | BANDUNG – Jika Anda belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin berpartisipasi dalam Pilpres dan Pileg 2019, tak usah khawatir. Pasalnya, Anda bisa segera masuk DPT dengan cara melapor ke Posko Gerakan Hak Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Ketua KPU Kota Bandung, Apipudin, mengatakan, seluruh warga yang memenuhi syarat wajib masuk DPT.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan melayani para pemilih. Salah satunya dengan membuka Posko GMHP. Posko tersebut berada di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta No 260, Kota Bandung. Posko ini akan berakhir pada 28 Oktober 2018,” ujar Apip, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga:  Peringati Nuzulul Quran, Ligung Gelar Festival Marawis

“Posko ini berfungsi untuk melindungi hak pemilih. Baru diresmikan pada hari ini. Posko GMHP ini sebagai sarana melindungi masyarakat Kota Bandung yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Berikut Lima Bahaya Kerokan, Bahkan Bisa Stroke

Selain itu, lanjut Apip, posko tersebut juga menerima pengaduan bagi warga yang memenuhi persyaratan namun belum masuk dalam DPT. Bagi warga yang akan mengadu mengenai hal itu cukup membawa e-KTP dan kartu keluarga.

Posko ini juga menerima berbagai macam perbaikan seperti data pemilih yang sudah pindah domisili, meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI/Polri.

Baca Juga:  Jika Melihat Ular Dalam Rumah, Apa yang Mesti Dilakukan Menurut Islam?

“Bisa cek di kelurahan setempat, website: www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasi KPU RI di Playstore,” katanya.

KPU mengimbau warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk segera melaksanakan perekaman e-KTP sebagai salah satu syarat untuk masuk DPT. Selanjutnya bisa datang ke Posko GMHP. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat