Pasundan

Lurah Jatiraden Dilaporkan Ke Panwaslu

×

Lurah Jatiraden Dilaporkan Ke Panwaslu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Lurah Jatiraden dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi. Pelaporan silakukan oleh kelompok masyarakat.

“Iya ada laporan masyarakat terkait ketidaknetralan Lurah Jatiraden dari Kecamatan Jati Sampurna,” ujar Komisioner Panwaslu Kota Bekasi Bidang Penindakan, Muhammad Iqbal seperti dikutip dari laman gobekasi pada Sabtu (7/4/2018).

Baca Juga:  Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Musnahkan Ribuan e-KTP Bekas

Iqbal sebut laporan itu ia terima dari tiga warga yang datang ke kantornya pada, Rabu (4/4/2018) lalu. Tapi laporan tentang keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Bekasi tersebut belum cukup lengkap.

Baca Juga:  Polisi Bakal Selidiki Kejadian Ledakan di Margo City Depok

“Warga melaporkan keberpihakan ini berdasarkan gambar yang di-screenshot dan di print dari postingan lurah di media sosial. Cuma waktu kapan terjadi peristiwa belum ada sehingga harus dilengkapi lagi,” jelasnya.

Baca Juga:  Gempa Danau Toba Terus Berlanjut, BMKG Akan Lakukan Ini

“Kita memberi kesempatan untuk melengkapi. Kalau itu jadi masuk, berarti dari dimulainya masa kampanye, ada tiga laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN,” tandasnya. ­ (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan