Maling Televisi di Kantor Pengadilan, Pria Labuhanbatu Ditembak

JABARNEWS | LABUHANBATU – Seorang pria asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berinisial Ca (41) ditembak bagian kakinya saat mencoba kabur saat ditangkap polisi dari rumahnya di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/9/2021).

‘Tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur di bagian kaki,” kata Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parekhesit.

Baca Juga:  Berniat Perbaiki Septic Tank, Pria Cianjur Tewas Tertimpa Bangunan Rumahnya

Dijelaskannya, tersangka Ca ditangkap atas pencurian satu unit televisi 42 inci di kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantau Parapat pada Senin (2/8/2021).

“Televisi dicuri tersangka berada di ruang tunggu kantor Pengadilan,” ucapnya, Jumat (4/9/2021).

Baca Juga:  Gagal Ke FInal, Ponaryo Tetap Apresias Perjuangan Borneo U-19

Kata dia, pencurian dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam ruang tunggu PN Rantau Prapat. Lalu tersangka membuka baut dengan menggunakan obeng, setelah itu tersangka membawa kabur televisi tersebut.

“Televisi tersebut dijual tersangka seharga 1,4 juta kepada seorang penadah,” paparnya.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Gugurkan 16 Poin, Adipura 2018 Gagal Diraih Bandung

Masih kata Parekhesit, mendapat kabar keberadaan tersangka di rumah, polisi langsung melakukan pengepungan. Tersangka mencoba kabur dengan memanjat atap rumah kemudian bersembunyi.

“Sudah diberi tembakan peringatan, namun tersangka tetap mencoba kabur sehingga diambil tindakan tegas,” bilangnya. (Ptr)