Menkes Minta Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta agar pelaksanaan aturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perdiryan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5 Tahun 2018 ditunda.

Hal itu dia sampaikan saat acara sarasehan dengan tema Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. dr. Ilham Oetama Marsis SpOG(K) mengapresiasi keputusan Menkes.

“PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Dengan situasi saat ini, Pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien,” tuturnya seperti dikutip JPNN.

Baca Juga:  Uji Kesiapan UNBK, SMAN 1 Purwakarta gelar Simulasi

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan, berlakunya tiga Perdiyan bukan berarti penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. “Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” kata Nopi.

Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Inilah 5 Hal Yang Menyebabkan Selingkuh Sering Ketahuan

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit, Red) maupun tindakan bedah caesar.

Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

“Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan,” katanya.

Baca Juga:  Hari Anak, Emil Himbau Lawan Digital Dengan Kaulinan Barudak

Sedangkan terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdiryan Nomor 5.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat