Polisi Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Asal Sukabumi, Total Ditaksir Rp2 Miliar

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp2 miliar. Rencananya, benih lobster tersebut bakal dibawa ke Vietnam dan Singapura.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengungkapkan, benih lobster tersebut diperoleh dua orang tersangka penyelundupan berinisial J dan CS dari nelayan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Ada dua jenis benur yang diselundupkan, yakni jenis mutiara dan pasir,” ungkap Erdi dalam konferensi pers di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Belanja Sembako Bayar Dengan Sampah Di Masjid Mungsolkanas Bandung

Erdi melanjutkan, jumlah total bibit benur yang berhasil diamankan mencapai 70.000 ekor dan nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar.

“Harga benur pasir dijual Rp6.000, sedangkan benur mutiara Rp28.000 per ekor,” sebutnya.

Menurut Erdi, kedua tersangka yang merupakan tengkulak benih lobster itu mencoba menyelundupkan puluhan ribu benih lobster itu ke Serang, Provinsi Banten untuk diekspor ke Vietnam dan Singapura.

Baca Juga:  Petugas Kembali Temukan Dua Korban Longsor Purwakarta

Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi kini memburu pelaku lainnya berinisial B yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Para tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Sukabumi ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” katanya.

Baca Juga:  Lima Wisata Pantai Romantis Yang Ada Di Indonesia, Cocok Untuk Bulan Madu

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja. (Red)