Punya Bangunan Kuno Dapat Diskon Pajak 35 Persen

JABARNEWS | BANDUNG – Keringanan pajak selain diberikan pada pensiunan PNS, TNI-Polri, Veteran. Bahkan, Pemkot Bandung memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Ema Sumarna, pemilik rumah cagar budaya (heritage) kategori a dalam artian masih asli tidak mengalami perubahan mendapat pengurangan pajak sebesar 35 persen.

Baca Juga:  Saatnya Ibu-ibu Kelola Bisnis Digital

Kategori b atau sudah mengalami sedikit perbaikan tetapi tidak terlalu mengganggu bagian luarnya mendapat pengurangan sampai 30 persen.

“Nah untuk golongan c yang sudah banyak melakukan perbaikan mendapat pengurangan pajak sebesar 25 persen,” jelasnya usai sosialisasi di Lapang Puter Jl Peter, Minggu (29/7/3018).

Namun, disinggung besaran pajak yang masuk dari pemilik bagunan cagar budaya tersebut, Ema belum bisa menyebutkan. “Kita belum ada data berapa pemilik cagar budaya dan sejauh mana pendapatannya. Sebab, yang mengelolanya adalah dinas budaya dan pariwisata (Disbudpar),” terangnya.

Baca Juga:  Wooow...40 Musisi Parahyangan Siap Gebyarkan Preanger Fest di Kota Bandung

Kepala Disbudpar Kenny Dewi Kaniasari sempat mengatakan, hasil inventarisasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari asalnya 99 bangunan cagar budaya ternyata bertambah menjadi 1700 bangunan. Dengan pengurangan pajak itu, diharapkan para pemilik menjaga dan tidak mengubah bangunannya.

Baca Juga:  Inilah 5 Manfaat Rutin Melakukan Senam Hamil

“Kami harap para pemilik menjaga peninggalan sejarah itu. Kan sudah ada kepedulian dari pemerintah dengan memberikan keringanan bayar pajak,” harap Kenny. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat