Diancam Hukuman Setahun Penjara, Rachel Vennya Nyatakan Siap Dijadikan Tersangka

JABARNEWS | JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya siap ditetapkan sebagai tersangka setelah kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan Jakarta.

Demikian disampaikan Indra Raharja, kuasa hukum Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 1 November 2021.

“Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi,” kata kuasa hukum Rachel Vennya.

Baca Juga: Dari Makan Muntah ke Masturbasi Timun Bersambal, Ini Kesaksian Mantan Napi Lapas Pakem

Baca Juga:  Ketua Mapsi Rencanakan Pembangunan Kampung Pencak Silat di Bandung

Baca Juga: Youtober Atta Halilintar Curhat Rindu Keluarga, Hampir 2 Tahun Berpisah

Menurut Indra, Rachel Vennya kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh manajer Maulida Khairunnia dan kekasih Salim Nauderer 

Baca Juga:  Bawa Ganja, Karyawan Perusahaan Ini Diringkus Polisi

Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. Usai diperiksa, dia memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Besok Mulai Beroperasi Gratis, Ini Rute dan Syarat Naik Bus Trans Pakuan Kota Bogor

Baca Juga: Pergi Naik Bus, Mantan Pemain Asing Persib Ini Mengalami Pencopetan

Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Pokoknya Pelajar Tidak Boleh Bawa Kendaraan, Titik!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

“Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dan ancamannya hukuman satu tahun penjara,” katanya.***