Begini Kronologi Penusukan hingga Tewas oleh Adik Kakak di Cicendo Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap adik kakak berinisial Uj dan Dd yang diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada Usep (40) hingga meninggal dunia.

Pengeroyokan yang dilakukan adik kakak itu terjadi Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021) sore lalu. Kedua tersangka melakukan pengeroyokan dan penusukan di bawah pengaruh minuman keras.

“Akibat pengaruh minuman itu, mereka yang sedang nongkrong ada ketersinggungan antara pelaku Dd dan korban yang bernama Usep itu,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandono, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:  Melalui Program 1% Untuk Negeri, Bikers Brotherhood 1% MC Bantu Korban Banjir Di Karawang

Baca Juga: Tiga Ide OOTD Badan Gemuk Untuk Memilih Style Busana Wanita Berhijab

Baca Juga: Klasemen Sementara PON XX Papua 2021: Jawa Barat Peringkat Pertama dengan 64 Emas

Dia mengatakan, korban Usep diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada Dd saat sedang nongkrong. Perselisihan pun terjadi.

Baca Juga:  Sudah Boleh Berjualan, Pedagang dan Pembeli di Pasar Baru Senang

Korban Usep kemudian lari meninggalkan tempat nongkrong tersebut. Saat lari, Usep kemudian dikejar oleh Dd dan bertemu Uj saat berlari.

Kemudian Dd meminta kepada Uj agar menangkap Usep hingga Usep terjatuh. Uj kemudian disebut membawa pisau dari warung kemudian menusukkannya ke tubuh Usep beberapa kali.

Baca Juga: Dosen IPB Sebut Antibodi Lebih Penting daripada Pakai Masker, Hoax!

Baca Juga:  Kemenkes: Kota Bekasi Duduki Peringkat Pertama Kasus DBD

Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Senilai Rp56 Miliar, Kades Cikole Lembang Dinonaktifkan

“Korban ditusuk di bagian dada kiri satu kali, dada kanan satu kali, di pinggang, dan di kaki secara berulang,” kata Rudi.

Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.***