Pemerintahan

Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

×

Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah (kanan) */Humas Pemkot Bandung/
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah (kanan) */Humas Pemkot Bandung/

1.640 Karton Minyakita Distribusikan ke 5 Pasar di Kota Bandung

Ia menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai mendistribusikan 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke 5 pasar tradisional di Kota Bandung.

Baca Juga:  KDM Soal Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka: Semua Setara di Mata Hukum

Lima (5) pasar tradisional yang dimaksud yakni, Pasar Kosambi, Kiaracondong, Sederhana, Andir, dan Pasar Baru Kota Bandung.

Jumlah 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang didistribusikan ke 5 pasar Kota Bandung tersebut dari Kementerian Perdagangan. Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi.

Baca Juga:  PWI Jabar  Gelar Lomba Karya Tulis  Berhadiah Jutaan Rupiah

Sedangkan penetapan kuota minyak goreng dan lokasi distribusi sudah ditetapkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

“Minyak goreng merek Minyakita yang disebarkan ke 5 pasar ini dari Kementerian Perdagangan. Lima pasar yang terpilih merupakan penetapan Kementerian Perdagangan. Sedangkan Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi,” kata dia.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar: Perlu Adanya Perda Mengenai Regulasi Fiber Optik
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4