Pemerintahan

Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

×

Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah (kanan) */Humas Pemkot Bandung/
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah (kanan) */Humas Pemkot Bandung/

1.640 Karton Minyakita Distribusikan ke 5 Pasar di Kota Bandung

Ia menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai mendistribusikan 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke 5 pasar tradisional di Kota Bandung.

Baca Juga:  Jelang Waisak, Pemkot Bandung Pastikan Kegiatan Ibadah Kondusif

Lima (5) pasar tradisional yang dimaksud yakni, Pasar Kosambi, Kiaracondong, Sederhana, Andir, dan Pasar Baru Kota Bandung.

Jumlah 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang didistribusikan ke 5 pasar Kota Bandung tersebut dari Kementerian Perdagangan. Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi.

Baca Juga:  Pengaturan Skor Liga Indonesia, Sekjen PSSI Diperiksa Satgas Antimafia Bola Selama 13 Jam

Sedangkan penetapan kuota minyak goreng dan lokasi distribusi sudah ditetapkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

“Minyak goreng merek Minyakita yang disebarkan ke 5 pasar ini dari Kementerian Perdagangan. Lima pasar yang terpilih merupakan penetapan Kementerian Perdagangan. Sedangkan Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi,” kata dia.

Baca Juga:  Warga Antusias Sambut Langkah Terobosan Pembuatan E-KTP
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4