JABARNEWS I TANJUNG BALAI – Seorang bandar narkoba asal Kota Tanjung Balai ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Abdullah, Lingkungan 3 Kampung Baru, Kota Tanjung Balai.
Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka Sangkot Simamora (48) ditangkap satresnarkoba Polres Tanjung Balai saat menunggu pembeli di dalam rumahnya.
“Tersangka merupakan bandar narkoba di Kota Tanjung Balai,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Kata dia, dari tersangka disita barang narkoba jenis sabu seberat 24,17 gram, 1 plastik berisikan ganja seberat 1,57gram, 2 unit timbangan elektrik, 5 bal plastik klip kosong, 1 unit telepon seluler, 1 alat isap (bong) dan uang Rp 421.000.
“Pengakuan tersangka, semua barang bukti disita miliknya,” ungkap Panjaitan.
Menurutnya, penangkapan berawal atas adanya informasi dari masyarakat di Lingkungan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas adanya laporan masyarakat personel langsung kelokasi untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan sabu tersebut berasal,” bilangnya. (Ptr)