Adanya identitas kependudukan digital akan lebih mudah, karena identitas tidak harus berbentuk e-ktp. Apabila KTP tertinggal atau hilang cukup mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Praja dan ASN IPDN hanya perlu menyebutkan NIK kepada petugas Dukcapil. Kemudian langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
“Nah nantinya para petugas akan membantu proses aktivasi aplikasi tersebut. Selain KTP digital, dalam aplikasi tersebut juga memuat Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Kartu Indonesia Sehat dan juga data pemilih pemilu,” ucap dia. ***