Timpora Depok Obrak-abrik 2 Apartemen

JABARNEWS | DEPOK – Rabu (11/4/2018) malam, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Depok obrak-abrik 2 apartemen. Alhasil didapati 5 Warga Negara Asing (WNA) ilegal yakni 4 warga Pakistan dan 1 Warga Korea Selatan (Korsel).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan mengatakan 5 dari WNA yang diamankan ini hasil dari razia WNA ilegal yang digelar di sejumlah apartemen di Jln. Raya Margonda, dan kawasan GDC. “Operasi WNA ini dipusatkan di Apartemen Margonda Residence di Jln.Margonda dan Lotus Residence di kawasan GDC. Totalnya ada 38 orang asing diperiksa,” kata Dadan dikutip dari radardepok pada Jumat (13/4/2018).

Dua apartemen yang diperiksa oleh petugas atas kelengkapan surat keimigrasian dan izin tinggal mereka. Ada empat orang berkebangsaan Afganistan dan satu WNA berkebangsaan Korea Selatan dipastikan adalah imigran ilegal.

Baca Juga:  Tiga Jenis Sofa Ini Cocok Digunakan Di Rumah Minimalis

“Mereka tidak memiliki kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau masa berlaku kartunya sudah habis. Mereka juga tidak melaporkan perubahan alamat ke kantor imigrasi,” kata Dadan.

Sedangkan untuk satu WNA berkebangsaan Korea Selatan, kata Dadan, diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi itu, tambah Dadan, pihaknya juga mengamankan dua dokumen WNA untuk didalami lebih lanjut. Yakni dokumen milik seorang WNA asal Tanzania dan WNA asal Korea Selatan.

Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA Korea ini dapat dilakukkan penyidikan atas tindak pidana keimigrasian. Dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan penangkalan.

Baca Juga:  Penyekatan di Tebing Tinggi, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

“Dokumen kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait tentang keberadaan dan kegiatannya di Indonesia. Sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” katanya.

Mengenai lima WNA yang diamankan pihaknya, lanjut Dadan, akan ditempatkan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Kota Depok.

Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, operasi terpadu WNA merupakan bentuk sinergitas antara Pemkot dengan Timpora Depok. “Operasi terpadu juga sudah rutin dilakukan untuk mengawasi orang asing di Depok,” ujar Idris.

Operasi terpadu ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang tenang dan nyaman. Terlebih terhadap WNA yang tidak memiliki izin tinggal di Kota Depok. “Pemerintah memang tidak bisa secara penuh menghalau WNA yang tidak berizin tinggal di Kota Depok, namun ke depan pemerintah akan membuat regulasi yang lebih ketat mengenai penyewaan tempat tinggal atau apartemen bagi WNA,” jelasnya.

Baca Juga:  Wow... Perempuan Cantik Di Sagalaherang Subang Ini Dilantik Jadi Kades

Hasil dari operasi terpadu kali ini akan segera dievaluasi. Hal tersebut untuk merancang regulasi yang mengantur tentang sistem manajamen pengelolaan apartemen di Kota Depok.

“Pemerintah akan selalu mengawasi. Operasi gabungan ini juga hasil dari laporan masyarakat. Kita tingkatkan lagi koordinasi yang lebih rapi untuk mewujudkan kenyamanan dan ketenangan masyarakat,” tegasnya.(Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat