Larang Demiz Main Sinetron, Seniman Jabar:  Aturan KPI Dinilai Tidak Profesional Dan Hambat Profesi Seniman

JABARNEWS | BANDUNG – Para Seniman Jawa Barat menilai aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan penayangan peserta pilkada di televisi tidak jelas dan sangat rancu. Para seniman pun mendesak KPI untuk mencabut aturan tersebut.

Seperti halnya yang diungkapkan Acil Bimbo, salah seorang tokoh seniman Jabar. Menurutnya aturan KPI mengenai larangan peserta pilkada tampil di televisi tidak jelas dan berlebihan. Terlebih aturan tersebut tidak dirumuskan terlebih dahulu dengan para stakeholder yang lainnya dengan jelas.

KPI sendiri menerapkan aturan tersebut hanya berlandaskan pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penayangan iklan kampanye peserta pilkada.

“Bagi saya itu tidak bagus, tidak jelas aturannya, harusnya itu dirumuskan dulu dengan lainnya, bagaimana aturan yang harus diterapkan,” jelas Acil, Selasa (29/5/2018).

Menurutnya aturan KPI tersebut tentunya akan merugikan banyak pihak. Terutama peserta pilkada yang memiliki latar belakang seorang aktor. Seperti halnya Deddy Mizwar yang maju di Pilgub Jabar.

Baca Juga:  Blusukan ke Kota Bandung, AMS dan ACT Bagikan Ratusan Beras dan Daging

“Aturan KPI itu tidak jelas bagaimana pasal pasalnya, sehingga membuat bingung. Seperti halnya Deddy Mizwar, aturan tersebut tentunya akan membuat dia bingung, tapi sebetulnya aturan itu tidak tepat. Karena itu adalah masalah profesi, sedangkan profesi itu diatur dengan aturan berbeda,” jelasnya.

Dikatakannya, profesi seorang seniman tidaklah bisa diatur dengan sewenang wenang. Kalau pun mau diatur, tentunya harus dibuat aturannya terlebih dahulu dan dibahas dengan para stakeholder yang lainnya. Sehingga aturannya jelas dan detil.

“Gak bisa dong profesi itu diatur atur dengan aturan tidak jelas, profesi itu bukan suatu kejahatan bukan juga sebuah pelanggaran. Kalau aturannya gak jelas itu bisa menghambat karir dan mata pencaharian para seniman lain, ini bahaya,” katanya.

Oleh karena itulah lanjut Acil, pihaknya mendesak KPI untuk mencabut dan merevisi aturan larangan tersebut. Sehingga tidak merugikan para seniman yang bergerak dibidang tersebut.

Baca Juga:  Kena Razia PPKM Darurat, Warkop di Purwakarta Didenda Rp150 Ribu

“KPI ga boleh menghalang halangi profesi, pemerintah disini salah (kpi). Tolong dilihat lagi aturannya, aturan itu harus ditinjau ulang, ga bisa begitu, walaupun sedang menjalankan pilkada. Ini bisa tabrakan antara profesi dengan aturan, sebuah profesi itu ga bisa dihalang halang,” katanya.

Hal senada pun diungkapkan Ulli, Ketua 2 komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) Jawa Barat. Dikatakannya, KPI tidak profesional dengan mengeluarkan aturan tersebut, Terlebih yang namanya profesi tidak bisa diatur dengan aturan yang tidak jelas.

“Masa profesi orang dihambat begitu. Sebagai seniman, saya melihat ini ada kepentingan, karena pilkada jabar ini rasa pilpres. Ada pihak pihak yang bermain. Berusaha menjegal Deddy Mizwar,” katanya.

Menurutnya aturan KPI yang melarang peserta pilkada tampil di televisi sangat tidak jelas dan tidak profesional. Terlebih hingga saat ini pun banyak anggota dewan yang tampil di televisi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Warga Diimbau Jangan Panic Buying

“Kan banyak anggota dewan yang main film tiap sahur, seperti eko patrio kan figurnya sama, kenapa ga dilarang main di tv. Jangan hanya yang maju di gubernur saja, kan banyak anggota dewan juga yang main di tv. Kalau mau larang mah tuh ada acara yang menyesatkan, itu ga cocok itu mengarah ke syirik. Mestinya itu dilarang, tapi mana gerakan KPI? Kan ga ada,” katanya.

Diungkapkan Ulli, KPI harus profesional, harus mau lihat kebawah.Terlebih saat ini banyak acara tv yang melanggar dan tidak cocok untuk ditayangkan.Bahkan acara tidak mendidik pun sangat banyak.

“Mestinya KPI bertugas sesuai tupoksinya, sebagai pengawas tayangan di televisi, bukan malah menghambat profesi orang,l katanya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat