Polres Purwakarta Tindak Mobil Bak Yang Angkut Penumpang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta Polda Jabar, menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui melalui Kasat Lantas AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang pada masa libur Lebaran seperti sekarang ini sangat berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga jajaran Satlantas Polres menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pencarian Kapal KRI Nanggala 402 Dilakukan Optimal

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penunpang atau orang,” Ujarnya, Senin (19/6/2018).

Baca Juga:  70 Persen Kolam Ikan di Satuan Pelayanan Provinsi Jabar Kondisinya Kurang Baik

Rizki menambahkan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang sehingga “Safety” sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.

Selain itu, dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Alasannya Alat Perekam Data Rusak, 30 Ribu Warga Sumedang Belum Punya KTP

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat