6 Langkah Hindari Pinjol Ilegal Menurut OJK

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kini masih menjadi masalah serius di masyarakat.  Praktik pemberian pinjaman melalui platform online tanpa izin atau regulasi yang sah kerap kali menimbulkan masalah.

Seperti diketahui, pinjol ilegal sering kali melibatkan suku bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, praktik penagihan yang agresif, dan kurangnya perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Hal ini dinilai dapat merugikan masyarakat dengan memperburuk masalah utang, mengancam keamanan data pribadi, dan memberikan dampak negatif terhadap ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga:  Duh, Ribuan Warga Bandung Masih Terjerat Rentenir, Ini Kata Ema Sumarna

Bahkan otoritas keuangan dan pemerintah di berbagai negara bekerja keras untuk mengatasi masalah ini melalui regulasi, penegakan hukum, dan edukasi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada enam langkah untuk melawan pinjol ilegal. Dalam periode dari 2017 hingga 31 Juli 2023, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan aktivitas 6.894 entitas keuangan yang tidak sah.

Baca Juga:  Mayat Lansia Bergamis Ditemukan di Danau Cirata Purwakarta

Jumlah ini terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.