Ragam

Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

×

Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

“Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 4 perpres itu.

Baca Juga:  Coba French Fries Ini Crunchy dan Lebih Lembut

Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Gelaran itu akan menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegaskan ASN Harus Netral saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Penyelenggaranya terutama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK alias. (red)

Baca Juga:  Demiz Komitmen Dorong Percepat Ekonomi Jabar Selatan

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan