Aturan Ganjil Genap di Jalanan Kota Bandung Resmi Diperpanjang

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Perpanjangan aturan ganjil genap di Kota Bandung itu berlaku mulai 19 Agustus 2021 ini sampai dengan 24 Agustus 2021 mendatang. 

Begitu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Kebijakan itu, kata dia, diambil dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat di Kota Bandung. 

Baca Juga:  Bupati Majalengka: Membuka KBM Tatap Muka Harus dengan Kesiapan Matang

Berdasarkan hasil evaluasi, katanya, uji coba ganjil genap di dua ruas jalan di Kota Bandung, yakni di Jalan Asia Afrika dan Jalan Djuanda (Dago) berjalan cukup efektif dan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang melintas.

“Ganjil genap masih kami terapkan di dua ruas jalan. Tapi, soal jam pemberlakuannya masih kami bahas,” kata Ricky Gustiadi, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Desember 2022, Untuk Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

Pemberlakuan ganjil genap itu disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) paling akhir. Jika kendaraan bermotor pribadi belakang TNKB-nya ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

“Begitupun sebaliknya. Pemberlakuan ganjil genap ini meliputi Jalan Ir Djuanda, pada lalu lintas dua arah mulai traffic light Jalan Persimpangan Djuanda dan Cikapayang, sampai persimpangan Jalan Djuanda dan Dipatiukur (Simpang Dago),” katanya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 30 November 2022

Sementara untuk Jalan Asia Afrika, lanjutnya, meliputi lalu lintas satu arah mulai traffic light persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika sampai persimpangan Jalan Asia Afrika-Otto Iskandardinata. (Yan)