Awal Mula Kasus Penipuan Pendaftaran Praja IPDN, Seret Nama Anggota DPRD Purwakarta

DPRD Purwakarta
Anggota DPRD Purwakarta, Neng Supartini saat didampingi pengacaranya. (Foto: Gin/JabarNews).

Menurutnya, kegiatan bimbel tersebut merupakan hal yang umum. Biayanya pun dinilai standar, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, sesuai dengan biaya pendidikan yang diperlukan di tempat tersebut.

NS juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya transaksi lain yang terkait dengan kasus ini dan tidak pernah mengambil keputusan terkait transaksi tersebut.

Baca Juga:  Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Purwakarta Pada Jumat 8 April 2022

“Termasuk, ada transaksional lainnya, itu ada di luar sepengetahuan saya. Sampai sekarang saya tidak mengetahui jumlah transaksi. Mereka juga (transaksi) tidak ada konfirmasi kepada saya,” ungkap NS.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Sepanjang Pandemi Covid-19, 60 Persen Warga Jabar Alami Tekanan Psikis

Secara pribadi, NS merasa dirugikan secara moral oleh peristiwa ini. Ia mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait permasalahan ini dan merasa nama baiknya telah dipertaruhkan tanpa adanya konfirmasi.

Atas kejadian ini, NS berencana untuk menyelesaikan masalah ini dengan dukungan kuasa hukum. Semua pihak yang terlibat akan melakukan komunikasi lebih lanjut agar situasinya dapat dijelaskan dengan lebih baik. “Jangan sampai menjadi fitnah,” tegasnya. (red)

Baca Juga:  Pro Kontra Rencana Klub Malam Diisi Ceramah Ini Tanggapan Gus Miftah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News