Begini Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Jerat Bharada E

Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 (Foto: Freepik)

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga:  Misteri Penculikan 10 Anak Terbongkar, Rupanya Begini Modus Pelaku

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Baca Juga:  Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Via Online, Ini yang Disampaikan Emil

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Misteri Rekening Atas Nama Brigadir J, Begini Pengakuan Terakhir Istri Ferdy Sambo

Demikian penjelasan mengenai isi pasal 338 KUHP dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.***