Dewan Pers: Kode Etik Jadi Permasalahan Utama Pers

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam sebuah peliputan berita sangat diperlukan kode etik untuk menuntun para jurnalis dalam pencarian dan penulisan berita.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengungkapkan bahwa saat ini banyak sekali wartawan yang sering melanggar kode etik. Hal tersebut merupakan masalah utama bagi media dan dunia pers.

“Problem pers, yakni problem etik, hampir Setiap hari ada pengaduan,” ujar Hendry saat memberikan materi di Workshop Sinergitas Komisi Yudisial (KY) di Hotel Aston Braga, Kota Bandung, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:  Jarang Diketahui, Ini 4 Bahaya Akibat Sering Makan Buah Nanas

“Persoalan utama adalah kode etik,” tambahnya menjelaskan.

Wartawan biasanya Kode Etik Jurnalis Pasal 1 tentang bersikap independen, menghasilkan berita yang berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dan Pasal 3 tentang Wartawan Indonesia selalu menguji informasi memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Anak Down Syndrome Jangan Dibedakan

“Setidaknya pasal 1 dan 3 yang sering dilanggar. Utamanya banyak berita tidak berimbang. Kedua, tidak akurat, karena ingin cepat atau hanya meneruskan saja, sekarang ini ada loyalitas kebersamaan group WA, jadi berbagi berita. Ketiga, opini menghakimi, membuat kesimpulan tanpa ada dukungan fakta,”

Baca Juga:  Rya Fitria, Lestarikan Pop Sunda

Tugas wartawan, lanjut Hendry, yakni memberitahu publik yang berkenaan dengan kepentingan publik. Selain itu, untuk menginformasikan berita untuk publik, ia menilai perlunya peningkatan kualitas wartawan, khususnya di bidang hukum.

“Perlu adanya peningkatan wartawan bidang hukum, sehingga informasi dapat tersampaikan dengan benar,” pungkasnya. (RNU)

Jabar News | Berita Jawa Barat