Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPR RI Ini Dilaporkan ke Polisi dan MKD

Penganiayaan KDRT
Ilustrasi kasus penganiayaan ART oleh PNS di Lampung. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ JAKARTA – Seorang anggota DPR berinisial BY terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan istri keduanya karena diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak disebutkan asal partai politik (parpol) bersangkutan, namun demikian BY juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Sagitarius, Capricorn dan Aquarius: Ide-ide Hebat Bisa Bermunculan Begitu Saja di Kepala Anda

Melalui kuasa hukumnya, korban telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung pada Senin (22/5/2023). Akibat perbuatan BY, korban mengalami kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi Sampai 3 Hari Ke Depan

“Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung. Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” ujar kuasa hukum korban, Srimiguna dalam keteranganya, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cinta, Ada Kabar Baik Bagi Yang LDR

Masih menurut Srimiguna, dalam melakukan kekerasan terhadap korban, BY tak sendiri. Peristiwa tersebut juga disaksikan istri pertama BY dan anaknya berinisial FH.