Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPR RI Ini Dilaporkan ke Polisi dan MKD

Penganiayaan KDRT
Ilustrasi kasus KDRT anggota DPR RI. (foto: ilustrasi)

Dalam laporannya, BY juga disebut sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Tak hanya itu, BY juga kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.

Dari salah satu barang bukti diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan.

Baca Juga:  Pengendalian Inflasi Pada Awal Tahun, Ini yang Dilakukan Pemkot Bandung

“Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” tuturnya.

Baca Juga:  Inilah Bahaya Jika Terlalu Banyak Mengkonsumsi Buah Durian

Lebih lanjut, Srimiguna mengatakan bahwa saat ini kasus ini telah naih sidik dan dilimpahkan kw Bareskrim Polri sejak Mei 2023

“Sejak Mei 2023 Proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan di limpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” ucap Srimiguna dikutip dari bisnis.com.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta TPPAS Legok Nangka dan Lulut Nambo Segera Dioperasikan

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Srimiguna juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pngaduan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap BY.

“Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI,” tandasnya. (red)