Hati-Hati! Penyebar Konten Vulgar Didenda Hingga Rp.500 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan kebijakan berbeda terhadap penyebaran konten vulgar dan bermacam konten negatif lain di dunia maya. Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Jika sebelumnya mereka hanya meminta konten tersebut dihapus, nantinya Penyedia Sistem Elektronik (PSE) tempat konten asusila itu beredar bakal terkena denda. Besaran dendanya saat ini belum ditentukan, namun berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.

Baca Juga:  Komitmen Jokowi Perjuangkan Kepentingan Umat Islam

“Nanti untuk setiap konten vulgar yang beredar dan ditemukan oleh pemerintah akan didenda, antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk ‘Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)’ di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:  IPO Sebut Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Berat Maju ke Pilpres 2024

Menurut Semuel, hal ini memaksa penyedia layanan seperti Facebook dan Twitter harus aktif mengontrol konten yang beredar di jejaring miliknya. Jadi bukan sekadar menunggu permintaan dari pemerintah untuk memblokir.

“Bahkan sanksinya pun bisa bertambah sampai pemutusan akses jika penyedia layanan tak kunjung memperbaiki sistem kontrol kontennya,” jelasnya.

Hal ini tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang pada 10 Oktober 2019 lalu, yaitu pengganti dari PP PSTE No. 82 tahun 2012.

Baca Juga:  Pendakian Ke Tempat Wisata TNGGP Ditutup, Ada Apa?

Konten yang melanggar itu selain asusila, jika merujuk pada UU ITE, adalah muatan yang mengandung tindakan asusila, berita bohong, dan terkait SARA.

Aturannya sendiri akan berlaku pada akhir 2021, atau sekitar dua tahun setelah PP PSTE ini disahkan. Rentang waktu dua tahun itu ditujukan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE. (Red)