JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR– Seorang pengedar narkoba asal Kota Pematangsiantar ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Tirta (33) ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar Jalan Teratai, Kota Pematangsiantar.
“Selain tersangka di sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram dan 1 smartphone,” katanya, Sabtu (11/9/2021).
Kata dia, penangkapan berawal atas informasi masyarakat Kamis malam akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Teratai. Atas informasi itu personel langsung turun kelokasi melakukan penangkapan.
“Personel curiga melihat seorang pria disekitar Jalan Teratai, begitu digeledah, personel menemukan 7 paket narkoba,” ungkap Rusdi.
Menurutnya, pengakuan tersangka, narkoba tersebut miliknya yang akan diantar pada pemesan disekitar Jalan Teratai.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (Ptr)