JABARNEWS | KARIKATUR – Satu keresahan masyarakat terobati. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) No.75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan yang ditanda tangani presiden Joko Widodo.
“Judicial Review” diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang berkeberatan dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Dalam amar putusan yang diketuai majelis Hakim MA, Supandi menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 tahun 2019. Tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Daerah (KPCDI) pada akhir 2019 mengajukan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Komunitas ini kemudian melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung. MA kemudian memasukan gugatan judicial review itu ke dalam Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil. (Dod)