Ini Bocoran Gaji PPPK, Pegawai Pengganti Tenaga Honorer

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (foto: ilustrasi)

Selanjutnya, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Baca Juga:  Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Tunjangan PPPK

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (red)

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi di Pesisir Waduk Jatiluhur, Satpolair Polres Purwakarta Lakukan Ini