Jelang Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi.

Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah. Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya.

Baca Juga:  Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia, Kata Presiden Jokowi

Ia juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat!

Dokumen ijazah milik Jokowi itu sebelumnya telah diserahkan kepada KPU sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi sebagai calon Presiden periode 2019-2024. (red)

Baca Juga:  Helikopter Milik Polri Diduga Jatuh Usai Lewati Cuaca Buruk