Kadis Sosial Sergai Kena OTT, Petugas Sita Sejumlah Uang Ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kepala dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Ifdal ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

“Kadis Sosial, Ifdal kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus OTT,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Bicarakan Semua Masalah Yang Ada Jangan Dipendam

Menurutnya, saat dilakukan OTT selain mengamankan kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Ifdal, barang bukti yang disita uang sebanyak Rp 30 juta dengan pecahan seratus ribu rupiah dan 1 telepon seluler sebagai alat komunikasi tersangka dengan korban.

“Dalam OTT, selain Ifdal, disita barang bukti uang sebanyak Rp 30 juta dan 1 telepon seluler,” ucapnya.

Baca Juga:  Inilah Tugas Dan Sanksi Wakil Bupati Yang Diatur Undang-Undang

Ia menjelaskan, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier. Tersangka menakut korban dengam meminta sejumlah uang, ini dilakukan tersangka berulang kali, persisnya sejak tahun 2020 – 2021

Baca Juga:  Hati-hati! Tiga Kalimat Terlarang Ini Tidak Boleh Diucapkan Kepada Atasan

“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra