JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kepala dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Ifdal ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
“Kadis Sosial, Ifdal kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus OTT,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1/2021).
Menurutnya, saat dilakukan OTT selain mengamankan kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Ifdal, barang bukti yang disita uang sebanyak Rp 30 juta dengan pecahan seratus ribu rupiah dan 1 telepon seluler sebagai alat komunikasi tersangka dengan korban.
“Dalam OTT, selain Ifdal, disita barang bukti uang sebanyak Rp 30 juta dan 1 telepon seluler,” ucapnya.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier. Tersangka menakut korban dengam meminta sejumlah uang, ini dilakukan tersangka berulang kali, persisnya sejak tahun 2020 – 2021
“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” bilangnya.
Penulis: Ahmad Putra