Kasus Korupsi Mantan Bupati Bogor, KPK Panggil Tiga Saksi

JABARNEWS | BOGOR – Perihal tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi kini masih dalam penyidikan.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/7/2019)

Tiga saksi itu, yakni Kasubag Keuangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Bogor Asep Nurdin, Bendahara Pengeluaran 2013 sampai sekarang pada Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor Ati Sugiarti, dan Asep Yuyun, pensiunan PNS Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Menyumpit, Jadi Cabor Menarik Di Ostrad SD Se-Ciamis

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait pemotongan dana yang dilakukan para kepala dinas untuk diserahkan kepada tersangka Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada Selasa (25/6/2019).

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga:  Tak Punya IMB, Perumahan di Depok Disegel dan Terancam Dibongkar

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Sinopsis dan Jadwal Tayang Preman Pensiun 7 Hari Ini

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat