Kasus PMK Capai 233.370, Inilah Lima Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

Menurutnya, saat ini pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak sebagai upaya menangani darurat wabah PMK sekaligus mencegah kematian hewan ternak.

Baca Juga:  Umur 21 Tahun, Pera Yakin Menang Di Pemilihan Legislatif 2019

“Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor,” terang Abdul.

Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:  Antisipasi Varian Omnicorn, Ketersediaan Oksigen di Kota Bandung Aman

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. (red)

 

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sebar Sapi Kurban ke 34 Provinsi, Dijamin Bebas PMK