Kontrak Habis Bulan Depan, Pemkot Bekasi Segera Evaluasi Kerja Sama TPST Bantargebang

JABARNEWS | BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dia mengatakan Diketahui perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali. Kontrak bersama Pemprov DKI Jakarta sendiri akan berakhir bulan depan.

Baca Juga:  Korban Kapal Desember 2017, Ditemukan Kembali

“Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis,” kata Rahmat di Bekasi, Senin (20/9/2021).

“Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua TKD Jabar, Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Akan Berlanjut Sampai Pemilu 2024

Rahmat menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang. “Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, khan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi,” jelasnya.

Rahmat mengaku, belum lama ini lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Pelaporan ke Bareskrim Itu Aneh, Tak Saya Tanggapi

Perluasan area TPST, kata dia, tetap mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu meski saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah lagi.

“Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor,” tandasnya. (Red)