Masa Berlaku Paspor Bakal 10 Tahun

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penambahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, kajian tersebut dalam progres.

Agung menyebut, dalam perkembangan global saat ini tren masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun sudah banyak dipraktikkan oleh sejumlah negara. Salah satu alasannya adalah meningkatnya lalu lintas orang ke luar negeri.

Baca Juga:  Dua Mobil Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, Ini Penyebabnya

“Perlintasan orang Indonesia ke luar negeri semakin meningkat,” kata Agung seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Agung menjelaskan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah orang Indonesia yang ke luar negeri mencapai 8,4 juta orang pada 2015. Kemudian, angka tersebut naik menjadi 9,3 juta orang pada tahun 2017.

Data tersebut juga didukung fakta tren meningkatnya pengajuan paspor oleh warga Indonesia. Hingga tahun 2015, jumlah orang yang mengajukan paspor, tutur Agung, masih berada di bawah angka 2 juta.  “Dalam dua tahun ini angkanya meningkat menjadi 3 juta,” tutur Agung.

Baca Juga:  Delapan Pegawai Positif Covid-9, Pendopo Bupati Cirebon Lockdown

Dengan ditambahnya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun pun masyarakat akan memperoleh kemudahan dan kenyamanan. Sebab, kecuali paspor hilang, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor karena masa berlakunya lebih panjang.

Baca Juga:  Inilah Aktor Dan Aktris Terkenal Pemeran Film To All The Boys I've Loved Before

“Orang jadi mudah, dan akan terjadi pengurangan orang yang antre (membuat paspor) dan datang,” ucap Agung. Meskipun demikian, Agung mengakui masih butuh proses yang panjang hingga sampai pada keputusan perpanjangan masa berlaku paspor tersebut. Sebab, banyak kajian yang harus dilakukan dan harus disertai sosialisasi pula. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat