Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan, Korban di Bawah Umur Disuruh Minum Pil Excimer

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pemuda berinisial PR (21) diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Terungkapnya tersangka melakukan pencabulan kepada bocah di bawah umur RSM (14) di rumah teman tersangka di Kecamatan Bojongpicung RT 1/3, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Sementara kronologi kejadian, jelas Kapolres Cianjur, awalnya tersangka (PR) telah membawa korban ke rumah temannya.

Baca Juga:  Perpanjangan PPKM Darurat, Pelatih Persib: Latihan Jadi Tanggung Jawab Pemain

“Nah, di sana tersangka (PR) minum-minuman keras,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Senin (8/2/2021).

Rifai mengungkapkan, kemudian tersangka memberikan pil berwarna kuning (excimer) sebanyak delapan butir dan menyuruh korban meminum pill tersebut. “Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang. Tetapi korban tidak di pulangkan ke rumahnya, melainkan ke warung yang berada di daerah Bojongpicung.

Baca Juga:  Hasil Futsal Pro League 2021: DB Asia Jabar vs Cosmo FC Jakarta

“Modus operandi tersangka merayu korban dengan menyuruh korban untuk meminum pil berwarna kuning (excimer) sebanyak delapan butir. Setelah korban meminum pill tersebut kemudian korban lemas, lalu di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka,” tuturnya.

Sementara, untuk barang bukti berhasil ditemukan, sembilan butir obat jenis excimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju Wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, satu buah bra warna biru.

Baca Juga:  Demi Pariwisata, Pemkab Bandung Barat Usulkan Bantuan hingga Rp100 Miliar

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Itu ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya.

Penulis: Mamat Mulyadi