Polri Ingin ‘Jualan’ Plat Nomor Khusus Kendaraan Seharga Rp500 Juta, Ini Keistimewaannya

Ilustrasi plat nomor khusus kendaraan
Ilustrasi plat nomor khusus kendaraan. (foto: istimewa)

Melalui penerbitan plat nomor khusus, kata Firman, Polri ingin PNBP tak fokus lagi dari SIM. Menurutnya jika itu terus dilakukan anak buahnya bakal memilih mengejar target PNBP.

“Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM ditarget takutnya nanti yang engak lulus (jadi) dilulus-lulusin. Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih mengejar PNBP ketimbang mencari kualitas bagaimana pengemudi tuh aman di jalan,” jelas Firman.

Baca Juga:  Waduh, Anggota Polisi Ini Sebut Banyak Mafia di Tubuh Polri, Semua Harus Bayar

Seperti diketahui, Korlantas sebelumnya telah mengusulkan sistem plat nomor nama dengan harga Rp500 juta dalam rapat bersama Komisi III DPR pekan lalu. Dalam usulannya, Firman menyatakan bahwa plat nomor tersebut dapat dirancang secara khusus dengan susunan huruf yang sesuai dengan permintaan para calon pembeli.

Baca Juga:  Siap-siap, Korlantas Berlakukan One Way dan Ganjil Genap di Tol pada 28 April Hingga 1 Mei 2022

Masa berlaku plat nomor tersebut dijelaskan hanya lima tahun. Selain itu, pemiliknya juga dapat memperoleh keistimewaan lain seperti kebebasan dalam penerapan aturan ganjil-genap. (red)

Baca Juga:  Merawat Kenangan 24 Tahun Berkarya, Rieka Roslan Persembahkan ‘Sepi’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News