Satpol PP Cianjur Tertibkan APK Jelang Pilkada

JABARNEWS | CIANJUR – Berdasarkan Perda 18/1995 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan, petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan ratusan spanduk dan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang terpampang di sejumlah lokasi di daerah ini.

Kasi Trantib Kecamatan Cipanas, Ade Nuroedin, mengatakan, penertiban baliho dan spanduk tersebut atau alat peraga kampanye (APK) itu mulai dilakukan di Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Wisatawan di Garut Akan Dites Antigen Secara Acak

“Tidak di kawasan Cianjur bagian utara saja. Rencananya penertiban juga akan dilakukan di seluruh wilayah Cianjur,” ujar Ade, kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Sebagaian besar spanduk dan baliho yang ditertibkan, lanjut  Ade, milik para bakal calon bupati dan wakil bupati. Para bakal calon, sudah mulai memperkenal diri dengan memasang sejumlah APK.

Baca Juga:  Habibie: Pilih Yang Rekam Jejaknya Jelas

“Kita juga tertibkan sejumlah bendera ormas, bendera partai politik bekas pileg, dan pilpres kemarin serta baligo iklan salah satu produk,” katanya.

Ade menambahkan, agar tidak ada lagi spanduk dan baliho yang dipasang sembarang tempat, ke depan pihaknya akan menugaskan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kecamatan Cipanas.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Bermotor Turun, APBD Jabar Defisit Rp5 Triliun

“Kegiatan ini akan terus rutin dilakukan, tujuannya agar tercipta keindahan di wilayah Cipanas dan sekitarnya,” ujarnya.

Selain itu, agar lebih memaksimalkan penertiban, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cipanas agar ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan baliho liar yang dipasang di tempat terlarang. (Red)