Sekwan DPRD Jawa Barat: Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Wahida Hidayati saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta (Foto: Humas DPRD Jawa Barat).

Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima.

Baca Juga:  Disparbud Jabar Tegaskan Diskusi Politik Tak Boleh Dilakukan di Gedung Pemerintah

“Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” tegas dia.

Untuk diketahui, LHP LKPD termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Pemprov Jabar TA 2022 telah diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna Senin (15/5/2023).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 12 April 2022 Cancer, Kehidupan Akan Bertransformasi Lebih Cepat

LHP LKPD TA 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar. (Red)

Baca Juga:  Penasaran Anggaran Pengelolaan Sampah di Jawa Barat? Segini Jumlahnya