Tempo : Tersinggung Soal Kartun, Adukan Ke Dewan Pers

JABARNEWS | JAKARTA – Tersinggung dengan pemuatan kartun. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli meminta agar pihak yang tersinggung mengadukannya ke Dewan Pers.

Itu ia sampaikan saat Front Pembela Islam merasa tersinggung atas pemuatan kartun pada edisi 26 Februari 2018. Dimana, kartun itu menggambarkan seorang bersorban yang mengabarkan tak jadi pulang kepada seorang perempuan yang menjadi lawan bicaranya.

Dan FPI menuduh kartun itu melecehkan umat Islam karena menafsirkan orang berjubah tersebut adalah Rizieq Syihab, pemimpin FPI yang kini bermukim di Arab Saudi.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Pesan untuk Para Pemuda di Jabar, Ini Isinya

“Dewan Pers adalah lembaga yang tepat menyelesaikan tafsir atas kerja jurnalistik yang menjadi produk berita,” kata Arif di Jakarta pada Jumat, 16 Maret 2018.

Para pengurus FPI membawa massa ke gedung Tempo di Jalan Palmerah Barat. Mereka berorasi di halaman gedung Tempo. Beberapa perwakilan FPI berdialog dengan Arif didampingi Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dan Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi.

Selama satu jam merek berdialog, hingga disepakati bahwa FPI mengajukan somasi atas kartun itu dan akan dimuat sebagai hak jawab pada majalah Tempo edisi pekan depan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta KLHK Segera Tangani Alih Fungsi Hutan di Batam

Usai diskusi Arif dan Budi naik ke mobil mimbar untuk menyampaikan hasil pertemuan. Menurut Arif, di negara hukum Indonesia, sengketa pemberitaan oleh pembaca dan media diselesaikan di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.

“Kerja jurnalistik itu menyimpan daif (kekurangan), dan lembaga yang berwenang menilai kekurangan itu adalah Dewan Pers,” katanya.

Tak puas dengan pernyataan itu, pemimpin FPI meminta Arif menyatakan minta maaf atas pemuatan kartun itu.

Baca Juga:  Bus Rombongan Guru Jatuh Ke Jurang Di Sukabumi, Ada korban Tewas

“Terhadap dampak yang diakibatkan atas pemuatan kartun itu, saya meminta maaf,” kata Arif.

Setelah dua-setengah jam akhirnya demo bubar pada pukul 16.30.

Dalam kerja jurnalistik tak ada intensi merendahkan, melecehkan, atau beritikad tidak baik terhadap narasumber, organisasi, atau tokoh yang sedang diberitakan.

“Kerja jurnalistik itu semata-mata menyandarkan pada fakta, tak kurang dan tak lebih. Namun, jika pencarian fakta-fakta itu dianggap keliru, Dewan Pers yang berwenang menilainya.” ucapnya mengakhiri,” tegas Arif. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat