Uang Denda Ditolak, Dedi Mulyadi Sewa Pengacara untuk Dampingi Pedagang Kecil

JABARNEWS | PURWAKARTA– Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang sempat menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda warga miskin dan pedagang kecil yang kena razia PPKM Darurat terpaksa urung karena pengadilan tidak bisa menerima uang titipan tersebut.

Meski begitu, kini Dedi Mulyadi menyewa jasa pengacara di Purwakarta untuk mendampingi para pedagang kecil dan warga miskin yang terjerat aturan PPKM Darurat.

“Saya sewa pengacara untuk standbye dan jika ada pedagang kecil dan warga miskin kena aturan PPKM Darurat, supaya dibela di sidang tipiring,” kata Dedi Mulyadi saat dihubungi via ponselnya, Jumat (16/7/2021).

Adapun para pelanggar PPKM Darurat ini dijerat Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca Juga:  Ketua FHK 2: Tak Akan Tinggalkan DPR Sebelum Nasib Honorer Jelas

Di aturan itu, ancaman hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat dari Rp 500 ribu, Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Rata-rata, banyak pelanggar yang didenda Rp 5 juta.

“Nanti pengacaranya, teman saya juga, harus mendampingi para pelanggar saat diadili di sidang tipiring. Harus membela semaksimal mungkin, syukur-syukur bisa dibela hingga dibuktikan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman,” katanya.

Baca Juga:  Pilkada Subang, Golkar Dan PKB Solid

Atau, dia berharap hukuman tidak memberatkan warga miskin.

“Kalaupun harus divonis bersalah, hakim bisa memvonisnya lebih ringan, jangan sampai memberatkan,” kata dia.

Selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga nanti 20 Juli 2021, banyak cerita pelanggar yang kena razia karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Seperti membuka usaha hingga lewat pukul 20.00, membiarkan pembeli makan di tempat hingga tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Setelah dirazia, para pelanggar ini kemudian diseret ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring. Setiap daerah di Jabar banyak melakukan sidang tipiring ini sehingga denda yang terkumpul mencapai ratusan juta.

Baca Juga:  Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Yana Ajak Mahasiswa Jadi Pengusaha

“Saya miris lihat berita kepala daerah dan pimpinan di tiap daerah bangga mengumumkan capaian denda yang diraih,” kata Dedi, mantan Bupati Purwakarta itu.

Seharusnya capaian denda yang dapat dari pelanggar PPKM Darurat, yang mayoritas merupakan pedagang kecil, jangan dianggap sebagai kebanggaan.

“Itu uang dari jerih payang pedagang kecil yang sumber uang dendanya bisa pinjam sana-sini. Tiba-tiba dirampas untuk bayar denda. Aturan memang harus ditegakan, tapi kedepankan penegakan hukum yang humanis,” kata dia. (Red)