Untuk Warga Jawa Barat, Ada Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Nih

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (foto: istimewa)

Di samping itu, Dedi menuturkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan mampu mendongkrak bisnis otomotif kendaraan bermotor.

“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” tutur dia.

Baca Juga:  Malak Warga, Empat Preman Jalanan Majalengka Diamankan Polres

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Jabar, ada lima program pemutihan di antaranya :

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
  3. Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5
  4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
  5. Diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:  Lagi, Ada Tambahan Empat Kasus Terkonfirmasi Varian B117

Untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, ada syaratnya:

  1. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  2. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  3. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  4. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  5. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
Baca Juga:  Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

(red)