Waduh! 5.000 Guru di Tasikmalaya Rawan Jadi Korban Pinjol Ilegal

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya mendirikan Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal.

Pendirian posko tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya guru yang beresiko menjadi korban pinjol. Berdasarkan data PGRI sebanyak 5.000 guru rawan jadi korban pinjol.

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurjaman mengatakan, pinjol ilegal semakin hari sangat mengkhawatirkan, apalagi dalam praktiknya sudah merambah ke berbagai aspek. Bahkan, korban bunuh diri di Jembatan Cirahong informasinya karena stres dikejar-kejar pinjol.

Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Revitalisasi Situ Cileunca Pangalengan, Begini Rencananya

Baca Juga: Setiawan Wangsaatmaja Dorong Tindak Lanjut Perpres Rebana dan Jabar Selatan

“Kita bergandeng dengan LBH Dharma Selaras Nusa dan Firma Hukum Trah & Rekan. Posko bisa menerima pengaduan pinjol ilegal dari masyarakat umum. Siapapun bisa langsung mengisi link pengaduan melalui online pengaduan.trahlawfirm.id,” kata Dodo di Tasikmalaya, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga:  Ngadongéng Ngajarkeun Kosakata jeung Logika ka Barudak

Sementara itu, Sekbid Hukum LKBH Kota Tasikmalaya Utang Sudiana menyampaikan bahwa bagaimana mensejahterakan dan melindungi guru dari akibat maraknya pinjol.

Baca Juga: Resmikan Kantor Bjb Sekuritas, Ridwan Kamil: Saya Bangga

Baca Juga: Dipicu Hujan Deras, Longsor Menerjang Dua Kampung di Kabupaten Sukabumi

“Saya ingin membantu jangan sampai ikut, tertipu pinjol. Karena memang kenyataan di lapangan tenaga kependidikan ada yang terjerat,” ucap Utang.

“Cuma masalah belum berani mengungkapkan, makanya dibuatlah posko pengaduan bersama dua kantor hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Dorong Peningkatan Wisata Edukasi Peternakan Desa Wisata Cisande

Perwakilan PPNI Enjang menyatakan, ada 1.863 tenaga kesehatan sangat sensitif sekali karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Bahkan, kasus sudah ada di keluarga rekan perawat mendapatkan teror dan sampai tidak masuk kerja, sehingga membutuhkan bantuan pendampingan.

“Mudah-mudahan bisa melindungi rekan-rekan secara hukum. Sekaligus masyarakat juga paham,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Warga Cimahi Meninggal Akibat DBD, Waspadai Kemunculan Nyamuk di Musim Hujan!

Baca Juga: Bobotoh Ramai-Ramai Tolak FANSIB Community, Bos Persib Teddy Tjahjono Jawab Begini

Perwakilan Firma Hukum Trah & Rekan Taufik Rahman mengatakan banyak efek negatif pinjol ilegal. Mulai dari perceraian sampai korban hendak bunuh diri.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Imbau Gunakan Internet Untuk Keperluan Bisnis

Dari situ, bagaimana bisa membantu masyarakat terhindar dari praktik dengan bunga mencekik hingga 20 persenan per bulan.

Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Komplotan Geng Motor Pelaku Pencurian di Cimahi Akhirnya Dibekuk

Baca Juga: Operasional Bus di Bandung Raya Dihentikan, Komunitas Pecinta DAMRI: Segera Buat Inovasi Baru!

Dia menyatakan, selain melalui laman, bisa melapor ke kantor di Jalan Mayor Elang Subandar Kota Tasikmalaya.

“Banyak sekali yang riskan data pribadi terancam, tidak ada peraturan perundangan terkait Fintech yang membuat tingkat risiko tinggi. Makanya kami ingin membantu konsultasi para korban secara gratis,” tuturnya.***