JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, berikan surat terkait rencana pemeriksaan ke PT. Jaco Nusantara Mandiri atas laporan penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya.
“Saya kirim surat saja, disitu kita dikaitkan dengan undang-undang nomor 3 tahun tahun 51 tentang perburuhan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan itu bersifat rahasia,” kata Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Elia Niati saat dihubungi jabarnews.com, Kamis (11/01/2018).
Ia menyampaikan terkait permasalahan tersebut pihaknya hanya akan mempublikasikan terkait persoalan penahanan ijazah saja.
“Kami dari pengawasan hanya akan mengemukakan mengenai permasalahan yang mengenai penahanan ijazah,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan jika surat itu tidak diindahkan pihaknya akan melakukan tahap selanjutnya, yakni proses pembinaan.
“Apabila mau melanggar Ketenagakerjaan dan perusahaan pun tidak memperbaiki dengan baik atau dengan yang kita harapkan itu akan ada proses pembinaan,” tegasnya.
Laporan: Teddy Permana