Begini Cara Membatalkan Pekerjaan Yang Terlanjur Diterima

JABARNEWS | BANDUNG – Mendapatkan pekerjaan tentunya menjadi salah satu kabar yang cukup menggebirakan. Apalagi pada saat kalian diterima di perusahaan yang telah diinginkan dan langsung tanda tangan kontrak.

Namun, Begitu sudah diterima kerja, bahkan sampai pada tahap teken kontrak, ternyata kamu juga diterima kerja di perusahaan lain. Tentunya dengan gaji lebih tinggi. Hal tersebut akan membuat kalian menjadi bimbang dan ingin memutus kontrak dengan perusahaan yang pertama.

Untuk itu, berikut beberapa Cara yang Tepat Membatalkan Pekerjaan yang Sudah Terlanjur Diterima yakni:

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Berharap Presiden Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Pertama. Baca lagi kontrak yang sudah ditandatangani – Jika sudah terlanjur menandatangani kontrak, jangan abaikan hal tersebut. Walaupun belum bekerja, tetapi kamu sudah teken kontrak. Bisa saja kamu tetap wajib membayar uang penalti.

Kamu bisa menanyakan hal ini kepada HRD untuk kepastian agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Lain halnya kalau kamu belum sempat tandatangan kontrak kerja. Baru sebatas offering letter, atau pengumuman bahwa kamu diterima kerja oleh HRD. Ini sih tak perlu khawatir, kamu masih bisa membatalkannya dengan cara elegan.

Baca Juga:  Lima Artis Ini Diduga Terima Mobil Mewah dari Wawan

Kedua. Sampaikan permohonan maaf – Sampaikan permohonan maaf lewat telepon, email, atau bertemu langsung pada saat tahapan selanjutnya. Misalnya ketika ingin tandatangan kontrak di kantor.

Meminta maaf adalah cara terbaik untuk menolak atau membatalkan pekerjaan yang sudah sempat kamu terima. Minta maaf kalau kamu tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut meskipun sudah lolos.

Baca Juga:  Informasi Hujan Kilat dan Angin Kencang Tiga Harian di Jawa Barat

Ketiga. Sertakan alasan yang masuk akal – Sampaikan alasan yang masuk akal. Misalnya dalam waktu bersamaan, kamu juga diterima bekerja di perusahaan lain. Perusahaan tersebut merupakan tempat bekerja impianmu. Atau alasan lain seperti ternyata saya lolos beasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Sebetulnya HRD tidak ada masalah dengan pembatalan kerja selagi dengan cara profesional dan tidak menyalahi aturan. Mereka dapat menerima apapun keputusanmu. (Red)