JABARNEWS | KARIKATUR – Pemkot Bandung berupaya keras dalam upaya mengurangi ancaman menumpuknya sampah plastik di kota Bandung.
Melalui Peraturan Walikota (Perwal) aturan-aturan terkait sampah plastik akan diatur, sebagai turunan Perda no.17 th. 2012 tentang pengurangan kantong plastik.
Walikota Bandung menghimbau para warganya agar mengurangi penggunaan kantong plastik dalam berbelanja dan menganjurkan membawa kantong belanja sendiri.
Masyarakat menyambut baik akan program ini. Namun masyarakat juga bertanya-tanya tentang maraknya produsen-produsen makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan sebagainya yang menggunakan wadah dari bahan plastik dalam skala besar. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat